Powered By Blogger

Senin, 28 September 2015

Pengertian Penyuluhan Sosial

Pengertian Penyuluhan Sosial

Pengertian Penyuluhan Sosial
Penyuluhan sosial Adalah

1.Secara harfiah penyuluhan bersumber dari kata suluh yang berarti obor atau alat untuk menerangi keadaan yang gelap. Dari asal kata tersebut dapat diartikan bahwa penyuluhan yaitu untuk memberikan penerangan atau penjelasan kepada mereka yang disuluh.

2.Menurut Pusat Penyuluhan Sosial, Departemen Sosial RI : Penyuluhan sosial adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Makna atau arti :

a) Penyuluhan sosial sebagai proses perubahan perilaku, yaitu bahwa penyuluhan tidak sekedar memberi tahu atau menerangkan, dalam kaitan ini tujuan yang sebenarnya dari penyuluhan sosial adalah terjadinya perubahan perilaku sasaran agar mereka mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha meningkatkan kehidupannya.

b) Penyuluhan sosial sebagai proses penyebarluasan informasi, yaitu proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan dan perubahan cara-cara penanganan masalah kesejahteraan sosial, demi tercapainya peningkatan  kesejahteraan sosial individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat.

c) Penyuluhan sosial sebagai proses komunikasi, yaitu penyebarluasan informasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran.

d) Penyuluhan sosial sebagai proses pemberian motivasi, yaitu proses untuk menumbuhkan dan mendorong kemauan kelompok sasaran agar berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

e) Penyuluhan sosial sebagai proses pendidikan (edukasi), yaitu suatu system pendidikan nonformal untuk membuat mereka tahu, mau, dan mampu berswadaya agar berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

f) Penyuluh sosial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Penyulu social dari unsur masyarakat dalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial.

g) Sasaran penyuluhan sosial adalah Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) yang terdiri dari 22 jenis dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS) yang terdiri dari 5 jenis.

h) Pembangunan kesejahteraan sosial adalah program-program dan kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan dalam rangka penanganan permasalahan sosial, dan peningkatan serta pengembangan kesejahteraan sosial masyarakat.

i) Menurut UU Nomor 11 Thun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan social warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar