Pengertian Penyuluhan Sosial
Pengertian Penyuluhan Sosial
Penyuluhan sosial Adalah
1.Secara harfiah penyuluhan bersumber dari kata suluh yang
berarti obor atau alat untuk menerangi keadaan yang gelap. Dari asal
kata tersebut dapat diartikan bahwa penyuluhan yaitu untuk memberikan
penerangan atau penjelasan kepada mereka yang disuluh.
2.Menurut Pusat Penyuluhan Sosial,
Departemen Sosial RI : Penyuluhan sosial adalah suatu proses pengubahan
perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi,
motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan, tulisan
maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang
sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam
pembangunan kesejahteraan sosial.
Makna atau arti :
Makna atau arti :
a) Penyuluhan sosial sebagai proses
perubahan perilaku, yaitu bahwa penyuluhan tidak sekedar memberi tahu
atau menerangkan, dalam kaitan ini tujuan yang sebenarnya dari
penyuluhan sosial adalah terjadinya perubahan perilaku sasaran agar
mereka mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan
masalahnya sendiri dalam usaha meningkatkan kehidupannya.
b) Penyuluhan sosial sebagai proses
penyebarluasan informasi, yaitu proses penyebarluasan informasi yang
berkaitan dengan upaya perbaikan dan perubahan cara-cara penanganan
masalah kesejahteraan sosial, demi tercapainya
peningkatan kesejahteraan sosial individu, keluarga, kelompok,
organisasi dan masyarakat.
c) Penyuluhan sosial sebagai proses
komunikasi, yaitu penyebarluasan informasi oleh penyuluh sosial baik
secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran.
d) Penyuluhan sosial sebagai proses
pemberian motivasi, yaitu proses untuk menumbuhkan dan mendorong kemauan
kelompok sasaran agar berperan secara aktif dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
e) Penyuluhan sosial sebagai proses
pendidikan (edukasi), yaitu suatu system pendidikan nonformal untuk
membuat mereka tahu, mau, dan mampu berswadaya agar berperan aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
f) Penyuluh sosial adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan
bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Penyulu social dari unsur
masyarakat dalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat,
tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan
sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang
pembangunan kesejahteraan sosial.
g) Sasaran penyuluhan sosial adalah
Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) yang terdiri dari 22 jenis
dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS) yang terdiri dari 5
jenis.
h) Pembangunan kesejahteraan sosial
adalah program-program dan kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan
dalam rangka penanganan permasalahan sosial, dan peningkatan serta
pengembangan kesejahteraan sosial masyarakat.
i) Menurut UU Nomor 11 Thun 2009,
Kesejahteraan Sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material,
spiritual, dan social warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar